Post Title Goes Here

Post Description Goes Here....

Post Title Goes Here

Post Description Goes Here....

SEJARAH DEMOKRASI

Posted Posted by diwan in Comments 1 komentar

Pengertian
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Sejarah Demokrasi
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak.
Bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi. Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP). Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John . Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.
Mungkin Anda belum tahu siapa pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi. pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755).
Menurut Locke hak-hak politik mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property).
Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica.
Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
- perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
- revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Menurut Anda, apakah saat ini demokrasi digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk negara kita? Sudah ketemu jawabnya? Bagus!
Betul sekali, saat ini demokrasi telah digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk dengan Indonesia. Di Indonesia istilah demokrasi ada kalanya digandengkan dengan kata Liberal, Terpimpin dan Pancasila.

Jenis-jenis Demokrasi
a) Demokrasi langsung
ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, Dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
b) Demokrasi tidak langsung
ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.
Indonesia menganut system pemerintahan negara demokrasi konstitusionil. Menurut kitab UUD 1945, menjelaskan bahwa:
a) Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtssaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtssaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
b) Sistem konstitusinal
Pemerintahaan berdasarkan atas system Konstitusi (Hukum Dasar), bersifat Absolutisme (kekuasaaan yang tidak terbatas).
• Demokrasi konstitusionil
Demokrasi sesungguhnyya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang di batasi oleh aturan hokum (konstitusi). Budiarjo (1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusionil sebagai suatu gagasan pemerintah demokratis yang kekuasaanya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang.
Sejalan dengan adanya perubahan konseptual dan penyelenggaraan dalam demokrasi konstitusionil dan klasik kepada rule of low yang lebih dinamis, budiarjo (1988) mengidentifikasi sejumbalah syarat dasar terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah ini rule of low sebagqai berikut:
 Perlindungan konstitusionil
 Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
 Pemilihan umum yang bebas
 Kebebasan untuk menyataakan pendapat
 Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
 Pendidikan kewarganegaraan
Bahmueller (1996) mengemukakan bahwa ada tiga factor yang dapat mempengaruhi penegakan demokrasi konstitusional di suatu negara yakni:
a) Faktor Ekonomi
Alasan mengapa factor ekonomi menjadi faktor utama bagi status negara demokrasi yaitu
 Bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdas merupakan salah satu criteria bahkan syarat untuk suatu masyarakat demokratis.
 Pertumbuhan ekonomi juga dapat menibulkan proses urbanisasi. Proses ini dapat dijadikan sebagai indikator kondisi keberhasilan demokratisasi.

b) Faktor Sosial dan Politik
Suatu pemikiran yang perlu diantisipasi adalah batas-batas antar kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah; apakah satu golongan dapat menembus dinding batas itu sehingga tidak ada kelompok eklusif sehingga satu kelompok dengan kelompok lain dapat berkomunikasi dan bekerja sama.
c) Factor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Bahmueller (1996) mengukapkan hasil temuan Robert Putnam menyimpulkan bahwa aderah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-niali kewarganegaran menunjukan tingkat efektifitas paloing tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi.
2.4 Aspek Demokrasi
Ada bebrapa aspek yang perlu diketahui atau di perhatiakn agar kita dapat dan lebih mengenal tentang aspek-aspek yang terdapat di demokrasi.
Dari beberapa aspek di bawah ini, kita juga bisa mengetahui tentang demokrasi pancasila, diantaranya ialah ;
1. Aspek Format
Ialah aspek yang menyangkut mengenai wakilan-wakilan rakyat dengan pemilunya sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Aspek Materi
Ialah aspek yang mengemukakan gambaran-gambaran dari manusia.
3. Aspek Normatif
Ialah aspek yang mengemukakan norma yang membimbing dan criteria untuk mencapai suatu tujuan dan harus di taati oleh masyarakat.
4. aspek Orgnisasi
ialah aspek yang berperan sebagai wadah yang tujuannya hendak dalam pelaksanaan demokrasi.

Fungsi Demokrasi dan Nilai yang terkandung dalam demokrasi
Fungsi demokrasi ialah untuk mengetahui pengertian-pengertian demokrasi. Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai fungsi politik, diantaranya ialah sebagai berikut :
I. Untuk menjamin sesuatu dalam setiap keputusan
II. Untuk mengetahui suatu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan-kedaulatan.
III. Untuk memelihara keseimbangan antara konflik di berbagai Negara.
Nilai-nilai yang Terkandung Dalam Demokrasi
Ada beberapa nilai yang terkandung du dalam demokrasi yang sangat penting bagi Negara Indonesia untik mengetahui betapa pentingnya demokrasi bagi rakyat Indonesia. Diantaranya ialah :
 Demokrasi dapat menyelesaikan berbagai perselisihan di Indonesia dan di luar Indonesia secara damai.
 Demokrasi dapat menyelenggarakan pergantian pemimpin secara adil makmur dan teratur.
 Demokrasi dapat juga mengakui dan menganggap adanya kebudayaan dan keaneka ragaman.
 Demokrasi dapat menegakkan keadilan dan menjamin kemakmuran disetip Negara yaitu di luar negeri dan di dalam negeri.